IDNIC
IDNIC (Indonesia
Network Information
Center) adalah pihak yang
memiliki otoritas untuk memberikan domain name ID sebagai CCTLD (Country Code
Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai
pengelola top level domain.
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan
NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak
berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan merupakan hasil
munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan
sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID.
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu
ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak ada yang
tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara
langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989 yang telah
diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta peraturan
pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan
menyelenggarakan kegiatan komunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar